Memakai sandal adalah suatu kebiasaan sehari-hari yang perlu bagi kita kaum muslimin untuk mengetahui adab-adabnya. Sebagaimana diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa haditsnya yang shahih tentang beberapa adab dan tata cara memakai sandal, mulai ketika hendak memakainya hingga ketika akan melepasnya.
Di antara adab-adab memakai sandal tersebut adalah:
1. Memakai sandal yang bagus, rapi dan bersih.
Islam telah menghasung
penganutnya untuk bersandal dengan yang bagus dan rapi. Tentunya
berpenampilan bagus, rapi dan bersih tidak menuntut harus baru dan tidak
pula menunjukkan sifat sombong bagi pelakunya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak akan masuk surga seseorang
yang di dalam hatinya terdapat seberat atom dari kesombongan.” Para
sahabat bertanya: “Bagaimana dengan seseorang yang senang jika pakaian
dan sandalnya bagus (apakah termasuk sikap sombong)?” Nabi bersabda:
“Sesungguhnya Allah itu indah dan suka keindahan. Sombong itu adalah
sikap menolak kebenaran dan meremehkan manusia.” (HR. Muslim)
Bahkan memakai sandal yang
bagus dan bersih tanpa berlebihan menjadi suatu hal terpuji jika
diniatkan untuk mensyukuri nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menampakkan nikmat yang ada pada dirinya karena sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala senang melihat wujud nikmatNya yang Dia berikan kepada hambaNya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah senang melihat bekas/wujud nikmatNya yang ada pada hambaNya.” (HR. at-Tirmidzi)
Yang tercela adalah jika
meniatkan ketika memakai sandal yang bagus, rapi, dan bersih hanya untuk
berbangga diri, untuk kemasyhuran atau meremehkan orang lain. Baginda
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan:
“Sungguh seseorang merasa bangga dan
takjub dengan dirinya sendiri jika tali sandalnya lebih bagus ketimbang
tali sandal temannya.” (HR. at-Thabari) (Lihat Fathul Bari)
2. Membaca Doa ketika Memakai Sandal Baru.
Para pembaca rahimakumullah, suatu hal yang tidak kita ragukan lagi bahwa nikmat dan pemberian Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada
kita sangatlah banyak. Termasuk sandal yang kita pakai adalah merupakan
pemberian dariNya. Ini semua menjadi salah satu sebab wajibnya kita
untuk bersyukur kepada Allah ar-Razzaq (Mahapemberi rezeki ).
Al-Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Riyadhush Shalihin menyebutkan salah satu bab “Doa yang diucapkan ketika mengenakan baju baru, sandal baru, dan yang semisalnya” lalu beliau membawakan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan at-Tirmidzi dari shahabat mulia Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika memakai baju baru atau yang lainnya beliau mengucapkan:
اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ
كَسَوْتَنِيهِ أَسْأَلُكَ مِنْ خَيرِهِ وَخَيْرِمَاصُنِعَ لَهُ
وَأَعُوذُبِكَ مِنْ شَرِّهِ وَشَرِّمَاصُنِعَ لَهُ
“Ya Allah hanya untukmu segala
pujian. Engkau telah memakaikannya (sebutkan nama barangnya, misalnya
baju ini) kepadaku. Aku memohon kepadaMu kebaikannya dan kebaikan yang
dibuat untuknya dan aku berlindung kepadaMu dari kejelekannya dan
kejelekan yang dibuat untuknya.” (Lihat Syarah Riyadhush Shalihin Ibnu Utsaimin rahimahullah dan Tuhfaul ahwadzi)
3. Mendahulukan yang Kanan ketika Memakai dan Mendahulukan yang Kiri ketika Melepas.
Dalam sebuah hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jika salah seorang di antara kalian
memakai sandal maka mulailah dari yang kanan dan jika melepas maka
mulailah dari yang kiri. Jadikanlah kaki kanan terlebih dahulu memakai
sandal dan yang terakhir melepasnya.” (HR. Muslim, Abu Daud dan yang lainnya)
Para pembaca rahimakumullah,
disebutkan oleh para ulama hikmah dari hadits ini bahwa secara asal
segala sesuatu itu dimulai dari yang kanan kecuali pada hal-hal yang
terdapat padanya sifat kurang/jelek maka didahulukan yang kiri.
Didahulukan yang kanan sebagai bentuk penghormatan baginya dalam memakai
sandal dan diakhirkan ketika melepas sebagai bentuk penghormatan pula
baginya dalam hal masa/waktu penggunaan ketimbang yang kiri. Realita
yang ada dalam kehidupan kita pun membuktikan bahwa secara mayoritas
bagian kanan lebih kuat dari yang kiri sehingga yang demikian ini
menunjukkan kepada kita keserasian antara syariat dengan yang terjadi di
lapangan. Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan lebih utama bagian kanan secara realita dan juga menjadikannya lebih mulia secara hukum agama.
Namun terlepas dari hikmah
yang disebutkan oleh para ulama tersebut, yang terpenting bagi kita
adalah mencari barokah dengan mengikuti dan mencontoh segala hal yang
diajarkan dan diperintahkan oleh Nabi kita.
Lalu apa hukum mendahulukan yang kanan dalam permasalahan ini? Baginda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan hadits ini dalam bentuk perintah “maka mulailah dari yang kanan” sementara hukum asal dari setiap perintah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah
bersifat wajib. Namun para ulama menyatakan bahwa perintah yang
dimaksud dalam hadits ini hanya bersifat mustahab (sunnah), tidak sampai
pada hukum wajib. Bahkan sebagian ulama seperti al-Qadhi ‘Iyadh,
an-Nawawi dan al-Qurthubi menyatakan bahwa para ulama telah sepakat
(berijma’) tentang sunnahnya amalan ini. (Lihat Fathu Dzil Jalali Ibnu Utsaimin, al-Istidzkar dan Tharhu at-Tatsrib).
4. Mnyempurnakan yang Kanan Terlebih Dahulu Sebelum Memakai yang Kiri.
Dalil tentang permasalahan ini adalah hadits yang telah disebutkan pada point ketiga, yaitu tepatnya pada lafazh, “Jadikanlah kaki kanan terlebih dahulu memakai sandal dan yang terakhir melepasnya.” Maknanya janganlah anda memakai yang kiri sampai yang kanan telah dipakainya dengan sempurna. (Lihat Fathu Dzil Jalali Ibnu Utsaimin rahimahullah)
5. Jangan Berjalan dengan Memakai Sandal Sebelah.
Yang demikian ini telah diingatkan oleh baginda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:
“Janganlah salah seorang di antara
kalian berjalan dengan memakai sandal sebelah. Pakailah keduanya atau
(jika tidak) lepaslah keduanya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menyebutkan tentang
larangan memakai sandal sebelah. Dari sini kita bisa memahami bahwa
larangan ini bersifat mutlak, artinya tidak boleh memakai sandal sebelah
meskipun jangka waktunya pendek/sebentar. Misalnya, jika kita hendak
memakai sandal ketika keluar rumah, ternyata kita dapati sandal yang
sebelah kiri agak jauh jaraknya dari yang kanan. Keadaan demikian bukan
berarti kita boleh memakai yang kanan terlebih dahulu lalu berjalan 2/3
langkah untuk mengambil yang kiri. Namun yang seharusnya kita lakukan
adalah mengambil dan mendekatkan sandal yang kiri kemudian kita pakai
yang kanan terlebih dahulu lalu yang kiri tanpa ada jeda waktu di antara
keduanya. (lihat Fathu Dzil Jalali Ibnu utsaimin dan syarah Riyadhush Shalihin Ibnu Utsaimin rahimahullah)
Para pembaca rahimakumullah,
para ulama menyebutkan hikmah dari larangan hadits ini. Ada yang
menyatakan bahwa hikmah larangan ini adalah kembali kepada fungsi
penggunaan sandal itu sendiri yaitu untuk melindungi kaki. jika
seseorang hanya mengenakan sebelah sandal saja maka ada salah satu dari
kakinya yang tidak terlindungi sehingga yang demikian keluar dari fungsi
asalnya dan menimbulkan bahaya. Sebagian yang lain menyatakan bahwa
hikmah larangan ini adalah penyeimbangan anggota tubuh. Seseorang yang
hanya mengenakan sebelah sandal maka pada hakikatnya dia tidak berbuat
adil atau tidak menyeimbangkan anggota tubuhnya bahkan pelakunya bisa
dinyatakan lemah akalnya. Yang lain menyatakan bahwa perbuatan seperti
ini merupakan perbuatan dalam rangka mencari ketenaran(syuhrah) dan agar
orang lain memperhatikan dirinya sementara yang demikian ini dilarang
dalam Islam. Ulama yang lain menyatakan bahwa mengenakan sebelah sandal
ketika berjalan adalah cara dan gayanya setan ketika berjalan. Hal ini
berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan ath-Thahawi rahimahullah dari shahabat mulia Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya Setan ini berjalan dengan memakai sandal sebelah saja.” (Lihat Fathul Bari karya Ibnu Hajar rahimahullah dan al-Silsilah ash-Shahihah no. 348)
Al-Imam ash-Shan’ani rahimahullah dalam kitab beliau Subulus Salam
menyatakan bahwa larangan dalam hadits ini bersifat makruh bahkan
beliau menegaskan bahwa pendapat ini adalah pendapatnya jumhur ulama.
Al-Imam an-Nawawi rahimahullah termasuk di antara ulama yang
menilai larangan ini bersifat makruh, sebagaimana pernyataan beliau
dalam syarah shahih muslim. Hal ini dikarenakan ada hadits lain yang
menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memakai sandal sebelah, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari shahabiyyah ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa tali sandal Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terputus sehingga beliau berjalan hanya dengan menggunakan sandal sebelah sampai beliau memperbaikinya.
Namun larangan ini
diperkecualikan jika dalam keadaan-keadaan yang darurat atau adanya
udzur syar’i, misalkan jika terdapat luka pada salah satu kaki sehingga
tidak memungkinkan untuk mengenakan sandal maka tidak mengapa hanya
mengenakan sebelah sandal. (Lihat Fathu Dzil Jalali Ibnu Utsaimin dan Syarah Shahih Muslim)
Bolehkah Berjalan Tanpa Alas Kaki?
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin
menjelaskan bahwa memakai sandal termasuk bagian dari sunnah demikian
pula tidak memakai sandal (tidak beralas kaki) juga bagian dari sunnah.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Perbanyaklah memakai sandal karena sesungguhnya senantiasa berkendara selama dia memakai sandalnya.” (HR. Muslim)
Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Fadhalah bin ‘Ubaid beliau menyatakan:
“Dahulu Nabi memerintahkan kami untuk sesekali tidak mengenakan alas kaki.”
Tentunya amalan yang satu ini
perlu pula melihat kondisi dan situasi. Jika memang tidak ada mudharat
maka yang utama adalah terkadang mengenakan sandal dan terkadang
melepasnya. Jika di sana ada mudharat, misalkan terdapat duri-duri di
jalan yang akan dilalui maka yang utama adalah mengenakan sandal dan
tidak melepasnya. (lihat Syarah Riyadhush Shalihin dan Fathu Dzil Jalali Ibnu Utsaimin).
Para pembaca rahimakumullah, demikianlah beberapa adab ketika mengenakan sandal yang diajarkan oleh agama kita yang mulia. Kita berharap kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar Dia memberikan kemudahan kepada kita semua untuk dapat mengamalkan apa yang telah kita baca dan pelajari bersama, amiin ya mujibassailin. Allahu a’lam bish shawab, semoga bermanfaat.
Penulis: Ustadz Abdullah Imam hafizhahullah || Sumber : Buletin Al-Ilmu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar